1.
PengertianSHU
Informasi dasar
Sisa
Hasil Usaha (SHU) adalah suatu pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun buku dikurangi oleh biaya,
penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan.
Beberapa
informasi dasar untuk penghitungan SHU sebagai berikut :
- Bagian SHU anggota.
- Total simpanan seluruh anggota.
- SHU total pada satu tahun.
- Omzet para anggotanya.
- Jumlah simpanan anggota.
- Bagian SHU transaksi usaha
anggotanya.
- Total keseluruhan trasaksi anggota.
- Bagian SHU simpanan anggotanya.
2.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
·
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan
5%.
·
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.
Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
·
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
·
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
·
JUA
= Jasa Usaha Anggota
·
JMA =
Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
·
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
·
VUK
TMS
Dimana :
·
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
·
JUA
: Jasa Usaha Anggota
·
JMA
: Jasa Modal Anggota
·
VA
: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
·
UK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)Sa
: Jumlah simpanan anggota
·
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
3.
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
a)
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari
anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
b)
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
c)
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
d)
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
- Pembagian
SHU per anggota
·
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
Dimana :
·
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
·
JUA = Jasa Usaha Anggota
·
JMA = Jasa Modal Anggota
·
SHU per anggota dengan model matematika
·
SHU Pa =
Va x JUA + Sa x JMA
·
VUK TMS
Dimana :
Dimana :
·
SHU Pa : Sisa Hasi Usaha per Anggota
·
JUA : Jasa Usaha Anggota
·
JMA : Jasa Modal Anggota
·
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi
anggota)
·
UK ; Volume Usaha total koperasi (total
transaksi koperasi)
·
Sa : Jumlah simpanan anggota
·
TMS : Modal Sendiri total ( simpanan anggota
total)
DAFTAR
PUSAKA :
0 komentar:
Posting Komentar