Sabtu, 19 Oktober 2013

Perilaku Konsumen

TUGAS KE        :   1 (SATU)
MATKUL          :   PERILAKU KONSUMEN (SOFTSKILL)


“TUPPERWARE”


OLEH :

KELOMPOK 4
   AMALIA NURSYAHFITRI                                10211647
DANU SRI PURNOMO                    11211743
DIFA DASA PUTRI                             12211073
EGGY FACHRY                                    12211335
JESIKA DIANA SAPUTRI                 18211182
PATRY UTAMA                                  15211517
PRASTYO ADI KURNIAWAN         15211560
REINARDUS HENDRAWAN Y.      15211940

KELAS 3EA18


UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
2013




“TUPPERWARE”


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Tupperware adalah perusahaan  multinasional yang memproduksi dan memasarkan produk plastic berkualitas untuk rumah tangga. Kantor ousatnya berkedudukan di Orland Amerika serikat. Dengan sistem penjualan Direct Selling (penjualan langsung). Kini Tupperware berkembang sangat pesat dan menjangkau pasar lebih dari 100 negara. Di banyak negara, Tupperware selalu menempati ranking atas di antara perusahaan-perusahaan direct selling lainnya.
Berawal dari penemuan material plastic yang telah diperbaharui oleh Earl Tupper tahun 1938 di Amerika yang kemudian dikembangkan pada tahun 1964. Maka lahirlah produk-produk inovatif dengan merk Tupperware yang mempermudah kehidupan ibu-ibu rumah tangga di Amerika. Cara penjualan yang unik diperkenalkan oleh Brownie Wise melalui Home Party yang informative dan menyenangkan.Di berbagai belahan dunia, Home Party Tupperware kini lebih dikenal dengan nama Tupperware Party. Diperkirakan setiap 2,3 detik diselenggarakan Tupperware Party di salah satu dunia.
Tupperware selalu melahirkan produk-produk baru yang inovatif dan berkuaitas, selalu jeli memanfaatkan teknologi dan tanggapan terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua produk Tupperware memiliki desain unik dan inovatif dengan warna-warna yang khas, trendi dan menarik. Produk Tupperware menggunakan bahan-bahan kualitas terbaik yang aman bagi kesehatan, ramah lingkungan dan dijamin dengan garansi produk (jika rusak dalam pemakaian normal). Itulah keistimewaan sekaligus komitmen Tupperware : “Memberikan Kepuasan maksimal kepada semua pencinta dan pengguna produk Tupperware dimana pun meraka berada”.
Secara resmi, Tupperware dipasarkan di Indonesia tahun 1991 oleh PT Alif Rose di Jakarta adalah Distributor pertama, dan hingga saat ini sudah ada lebih dari 70 Distributor resmi yang tersebar di berbagai kota besar di seluruh Indonesia.
Dukungan oleh lebih dari 150.000 tenaga penjual independen (Tupper Lady), Produk Tupperware berhasil menembus berbagai kalangan. Berbagai pelatihan dan bimbingan diberikan sebagai bekal untuk menjadi tenaga penjual yang tanggauh.Walaupun terdiri dari berbagai latar belakang ekonomi dan pendidikan, tetapi ada satu persamaannya, yaitu mereka bisa menyisihkan waktu untuk keluarga, sekaligus pencapaian karir dan penghasilan yang sangat memuaskan.
Visi Tupperware Indonesia adalah menjadi “Company of Choice dan Brand of Choice”. Sedangkan misinya adalah “mengubah hidup orang dan keluarganya menjadi lebih baik”

1.2 RUMUSAN MASALAH
Hal inilah yang menarik penulis untuk meneliti faktor-faktor yang mempengaruhi loyalitas pelanggan Tupperware karena menurut Griffin (2002: 29) loyalitas mengacu pada perilaku dari unit-unit pengambilan keputusan untuk melakukan pembelian secara terus menerus terhadap barang atau jasa perusahaan yang dipilih. Loyalitas konsumen memiliki peranan penting dalam sebuah perusahaan, mempertahankan mereka berarti meningkatkan kinerja keuangan dan kinerja kelangsungan hidup perusahaan, hal ini menjadi alasan utama bagi perusahaan untuk menarik dan mempertahankan mereka. Menurut Dharmmesta (1999: 128) faktor-faktor yang mempengaruhi loyalitas adalah faktor harga, pelayanan, kualitas produk dan promosi.

1.3 TUJUAN PEMBAHASAN
Melihat keterkaitan variabel kualitas produk, harga, promosi dan desain sebagai variabel independen, dan loyalitas sebagai variabel dependen. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
a)      Untuk mengetahui pendapat konsumen mengenai kualitas produk, harga, promosi dan desain produk pada Tupperware;
b)      Untuk mengetahui tingkat loyalitas konsumen pada Tupperware;
c)       Untuk membuktikan pengaruh faktor-faktor kualitas produk, harga, promosi dan desain produk terhadap loyalitas konsumen Tupperware.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 KAJIAN TEORI
Menurut Kotler dan Amstrong (2000: 9), pemasaran adalah suatu proses sosial dan manajerial dimana individu dan kelompok mendapatkan kebutuhan dan keinginan mereka untuk menciptakan, menawarkan dan bertukar sesuatu yang bernilai satu sama lain. Untuk mencapai hal tersebut, perusahaan perlu mendapatkan orientasi pada konsumen dengan menentukan kebutuhan pokok konsumen, kelompok pembelian yang dijadikan sasaran pejualan, menentukan produk dan program pemasaran, mengadakan penelitian pada konsumen dan menentukan harga yang paling sesuai agar produk yang dihasilkan dapat memenuhi selera dan kebutuhan konsumen. Menurut Swastha (2009: 75), definisi loyalitas pelanggan adalah kesetiaan konsumen untuk terus menggunakan produk yang sama dari suatu perusahaan. Loyalitas menggambarkan perilaku yang diharapkan sehubungan dengan produk atau jasa. Loyalitas konsumen akan tinggi apabila suatu produk dinilai mampu memberi kepuasan tertinggi sehingga pelanggan enggan untuk beralih ke merek lain. Adapun ciri-ciri konsumen yang loyal terhadap barang atau jasa menurut Griffin (2002: 31) adalah sebagai berikut :
a)      Melakukan pembelian berulang secara teratur;
b)      Membeli antar lini produk atau jasa;
c)       Mereferensikan kepada orang lain;
d)      Menunjukkan kekebalan dari daya tarik produk sejenis dari pesaing.

        Kualitas produk adalah suatu nilai dari produk atau jasa, dimana nilai produk atau jasa sesuai dengan apa yang diharapkan atau melebihi apa yang diharapkan sehingga produk atau jasa tersebut dapat memenuhi kebutuhan pemakainya (Kotler dan Amstrong, 2000: 70). Kualitas yang baik dari suatu produk akan menghasilkan kepuasan konsumen. Suatu produk dapat dikatakan berkualitas apabila produk tersebut dapat memenuhi keinginan dan kebutuhan sesuai dengan yang diharapkan atau melebihi apa yang diinginkan konsumen. Menurut David dikutip Vincent Gasperz untuk menentukan kualitas barang dapat melalui 8 dimensi (Umar, 2000: 37) yaitu :
a)      Performance (Kinerja);
b)      Features (Fitur);
c)       Reliability (Keandalan);
d)      Conformance (Kesesuaian);
e)      Durability (Daya tahan);
f)       Service ability (Kemampuan layanan);
g)      Aesthetics (Estetika) ;dan
h)      Fit and finish (Fit dan selesai).

Harga adalah jumlah uang (ditambah beberapa barang kalau mungkin) yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari barang beserta pelayanannya (Swastha, 2009: 241). Harga selain merupakan jalan masuknya uang ke perusahaan, juga berhubungan dengan kualitas produk atau jasa. Perusahaan harus mampu menciptakan strategi penentuan harga yang tidak hanya memberi keuntungan bagi perusahaan, namun juga memuaskan pelanggannya.

Promosi merupakan aktivitas pemasaran yang berusaha menyebarkan informasi, mempengaruhi / membujuk, dan mengingatkan pasar sasaran atas perusahaan dan produknya agar bersedia menerima, membeli dan loyal pada produk yang ditawarkan perusahaan yang bersangkutan (Tjiptono, 2005: 132). Beberapa jenis promosi yang sering disebut sebagai bauran promosi menurut Swastha (2009: 238) adalah:
a)      Periklanan;
b)      Promosi penjualan;
c)       Personal selling; dan
d)      Public relation.
Secara lebih sederhana, Shimp (2002: 357-362), menggolongkan tujuan iklan, yaitu :
a)      Informing (memberi informasi);
b)      Persuasioning (mempersuasi/membujuk);
c)       Reminding (mengingatkan);
d)      Adding value (memberi nilai tambah) dan
e)      Assisting (mendampingi) upaya-upaya lain dari perusahaan.

Desain produk adalah masalah desain dari suatu produk telah menjadi salah satu faktor yang perlu mendapatkan perhatian serius dari manajemen khususnya team pengembangan produk baru, karena sasaran konsumen yang dituju tidak sedikit yang mulai mempersoalkan masalah desain suatu produk yang mampu memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen (Angipora ,2002 : 175). Aspek desain dalam kegiatan pemasaran merupakan salah satu pembentuk daya tarik terhadap suatu produk.
Menghadapi perkembangan yang semakin canggih, setiap perusahaan akan semakin bersaing antar satu perusahaan dengan perusahaan lainnya dalam hal inovasi dan pengembangan produk. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan dan selera konsumen dari tahun ke tahun yang selalu berubah sesuai dengan perkembangan teknologi dan jaman.

2.2 METODE PENELITIAN
Tipe penelitian adalah explanatory (jelas), populasi penelitian seluruh mahasiswa dan mahasiswi yang ada di Universitas Gunadarma yang menjadi pelanggan Tupperware. Jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 100 responden dengan menggunakan Purposive Sampling dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a)      Sehat jasmani dan rohani ;
b)      Dapat diwawancarai;
c)       Telah menggunakan Tupperware lebih dari  1 tahun;
d)      Membeli produk Tupperware lebih dari 1 kali dalam 1 tahun terakhir;
e)      Responden merupakan karyawan salah satu fakultas di Universitas Gunadarma.
Pengambilan sampel dalam penelitian ini dengan teknik Non Probability Sampling dan teknik Purposive Sampling.
Skala pengukuran yang digunakan yaitu skala likert. Teknik pengumpulan data berupa dokumentasi, kuesioner, metode kepustakaan dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif dan kuantitatif. Alat analisis yang digunakan dalam analisis data kuantitatif yaitu uji validitas dan reliabilitas, analisa regresi sederhana, analisa regresi linear berganda, koefisien determinasi dan pengujian hipotesis melalui uji t dan uji F.

2.3 HASIL PENELITIN
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka didapatkan hasil penelitian seperti pada table dibawah ini:

Tabel 1
Hasil Penelitian

NO.
UJI HIPOTESIS
t HITUNG/F HITUNG
SIGNIFIKANSI
DETERMINASI
HIPOTESA
1
Pengaruh Kualitas Produk (X1) terhadap Loyalitas (Y)
7,307
0,000
35,3%
Ha Diterima
2
Pengaruh Harga (X2)
terhadap Loyalitas (Y)
16,235
0,000
72,9%
Ha Diterima
3
Pengaruh Promosi (X3)
terhadap Loyalitas (Y)
6,858
0,000
32,4%
Ha Diterima
4
Pengaruh Desain (X4)
terhadap Loyalitas (Y)
4,603
0,000
17,8%
Ha Diterima
5
Pengaruh Kualitas Produk
(X1), Harga (X2), Promosi
(X3) dan Desain (X4)
terhadap Loyalitas (Y)
145,306
0,000
85,4%
Ha Diterima

Berdasarkan hasil penelitian diatas diketahui bahwa kualitas produk berpengaruh positif dan signifikan terhadap loyalitas. Hasil uji determinasi antara kualitas produk terhadap loyalitas sebesar 35,3%, ini berarti 35,3% % variasi atau perubahan yang terjadi pada variabel loyalitas konsumen dipengaruhi oleh kualitas produk.
Harga berpengaruh positif dan signifikan terhadap loyalitas. Hasil uji determinasi antara harga terhadap loyalitas sebesar 72,9%, ini berarti 72,9% variasi atau perubahan yang terjadi pada variable loyalitas konsumen dipengaruhi oleh harga.
Promosi berpengaruh positif dan signifikan terhadap loyalitas. Hasil uji determinasi antara promosi terhadap loyalitas sebesar 32,4%, ini berarti 32,4% variasi atau perubahan yang terjadi pada variabel loyalitas konsumen dipengaruhi oleh promosi.
Desain berpengaruh positif dan signifikan terhadap loyalitas. Hasil uji determinasi antara desain terhadap loyalitas sebesar 17,8%, ini berarti 17,8% variasi atau perubahan yang terjadi pada variabel
loyalitas konsumen dipengaruhi oleh desain.
Kualitas produk, harga, promosi dan desain berpengaruh positif dan signifikan terhadap loyalitas. Hasil uji determinasi antara kualitas produk, harga, promosi dan desain terhadap loyalitas sebesar 85,4%, ini berarti 85,4% variasi atau perubahan yang terjadi pada variabel loyalitas konsumen dipengaruhi oleh kualitas produk, harga, promosi dan desain.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dinyatakan bahwa variabel kualitas produk, harga, promosi dan desain berpengaruh terhadap loyalitas. Loyalitas pelanggan merupakan suatu ukuran keterikatan konsumen terhadap sebuah merek. Secara umum dikatakan bahwa konsumen puas dengan keseluruhan kinerja atas produk atau jasa yang didapatkan.
Konsumen akan memilih produk dengan kualitas produk yang baik. Dalam penelitian ini konsumen yang menilai bahwa produk Tupperware memiliki kualitas produk yang baik dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Dari penelitian ini diketahui bahwa kualitas dari produk Tupperware telah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh konsumen meluputi kegunaan, kesesuaian produk, daya tahan, keawetan dan keistimewaan tambahan yang dimiliki oleh produk Tupperware.
Konsumen akan membandingkan kualitas produk dengan produk lain sehingga konsumen dapat menentukan produk yang dipilih untuk jangka waktu yang lama.
Kemudian penilaian yang baik mengenai produk yang sesuai dengan tingkat baik atau tidaknya kualitas produk yang diberikan dengan kesesuaian harga mendorong pelanggan untuk setia terhadap produk tersebut. Harga yang wajar akan menjadi keputusan bagi konsumen untuk tetap setia pada produk tersebut. Hasil ini mendapatkan bahwa dalam banyak hal karakteristrik, harga produk Tupperware sudah sesuai dengan kriteria sebagaimana yang diharapkan oleh konsumen, dimana dalam hal ini konsumen atau calon konsumen akan mengharapkan harga produk yang sesuai dengan keistimewaan produk yang ada, harga yang relatif terjangkau dan harga yang sudah sesuai dengan manfaat produk.

Promosi menurut Kotler (2000: 355) merupakan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengkomunikasikan manfaat dari produknya dan untuk meyakinkan konsumen sasaran (target consumers) agar membelinya. Iklan yang memiliki daya tarik tinggi akan meningkatkan kesadaran merek, mendorong pencobaan terhadap merek, dan menekankan pembelian ulang. daya tarik iklan yang tinggi akan memunculkan memori yang kuat dibenak konsumen yang nantinya mendorong munculnya perilaku pembelian ulang di masa depan. Pembelian ulang tersebut merupakan indikator dari munculnya loyalitas konsumen yang tinggi. Semakin tinggi daya tarik dari promosi maka semakin tinggi munculnya loyalitas konsumen.
Konsumen dalam mencari atau memilih produk akan mempertimbangkan faktor desain produk tersebut, Tupperware dinilai oleh konsumen memiliki desain yang menarik, bervariatif dengan konsep yang tidak terlihat ketinggalan zaman. Selanjutnya dari kondisi tersebut diperoleh adanya loyalitas pelanggan yang semakin tinggi yang dapat dilakukan oleh konsumen.



BAB III
PENUTUPAN

3.1 KESIMPULAN
Faktor yang paling berpengaruh adalah harga, sebesar 72,9% variasi atau perubahan yang terjadi pada variabel loyalitas konsumen dipengaruhi oleh harga, sisanya yaitu sebesar 27,1% perubahan yang terjadi pada variabel loyalitas konsumen dipengaruhi oleh variabel di luar harga. Harga produk Tupperware adalah sangat tinggi. Dengan harga yang sangat tinggi tersebut konsumen mendapatkan kualitas yang baik dan manfaat dari produk Tupperware seperti yang mereka harapkan.
Yang kedua adalah kualitas produk, sebesar 35,3% variasi atau perubahan yang terjadi pada variabel loyalitas konsumen dipengaruhi oleh kualitas produk, sisanya sebanyak 64,7% perubahan yang terjadi pada variabel loyalitas konsumen dipengaruhi oleh variabel di luar kualitas produkKualitas produk Tupperware adalah sangat baik. Hal ini dikarenakan produk Tupperware dapat menjalankan fungsinya untuk kegiatan sehari-hari, produk yang diberikan sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan, memiliki keawetan dan daya tahan yang bagus serta memiliki sangat banyak keistimewaan.
Yang ketiga adalah promosi, sebesar 32,4% variasi atau perubahan yang terjadi pada variable loyalitas konsumen dipengaruhi oleh promosi, sisanya sebesar 67,6% perubahan yang terjadi pada variabel loyalitas konsumen dipengaruhi oleh variabel di luar promosi. Promosi yang disampaikan oleh Tupperware tergolong baik. Media promosi yang digunakan oleh Tupperware bervariasi dan memiliki daya tarik promosi yang menarik. Pesan yang disampaikan jelas dan lengkap serta frekuensi kegiatan promosi yang dilakukan juga sering.
Yang terakhir adalah desain, Sebesar 17,8% variasi atau perubahan yang terjadi pada variable loyalitas konsumen dipengaruhi oleh desain, sisanya sebesar 82,2% perubahan yang terjadi pada variable loyalitas konsumen dipengaruhi oleh variabel di luar desain. Desain dari produk Tupperware adalah bagus. Bentuk dan warna dari produk Tupperware dapat dikatakan menarik. Desain grafis yang ditawarkan juga menarik perhatian. Sehingga dapat dikatakan penampilan keseluruhan produk Tupperware menarik.
Nilai korelasi antara variabel kualitas produk (X1), harga (X2), promosi (X3) dan desain (X4) terhadap variabel loyalitas konsumen (Y) yaitu sebesar 0,927 yang termasuk kategori korelasi sangat kuat. Jadi dapat dinyatakan terdapat hubungan yang positif dan signifikan antara variabel kualitas produk (X1), harga (X2), promosi (X3) dan desain (X4) secara bersama-sama terhadap variable loyalitas konsumen (Y). Sebesar 85,4% variasi atau perubahan yang terjadi pada variabel loyalitas konsumen dipengaruhi oleh kualitas produk, harga, promosi dan desain. Loyalitas konsumen Tupperware adalah sangat tinggi. Konsumen sangat sering melakukan pembelian berulang dan mereka memiliki kemauan untuk merekomendasikan produk Tupperware kepada orang lain. Konsumen juga sangat tidak ingin berpindah kepada produk lain yang sejenis.

3.2 SARAN
Kualitas produk yang dimiliki oleh Tupperware sudah sangat baik. Oleh karena itu kualitas dari produk hendaklah dipertahankan agar konsumen terus loyal terhadap produk Tupperware dan tidak berpindah pada produk lain yang sejenis karena saat ini banyak bermunculan produk-produk plastic yang menyerupai Tupperware.
Harga dari produk Tupperware yang sangat tinggi, bagi konsumen kelas menengah ke bawah dirasakan tidak terjangkau sehingga mereka harus mencicil apabila ingin membeli. Hendaknya Tupperware dapat sedikit menurunkan harga produk agar konsumen kelas menengah ke bawah dapat juga menggunakan produk Tupperware dan merasakan keistimewaan-keistimewaan yang dimiliki oleh produk Tupperware.
Promosi yang dilakukan oleh Tupperware jarang diketahui oleh masyarakat. Hendaknya Tupperware lebih gencar lagi dalam melakukan promosi agar Tupperware lebih dikenal oleh masyarakat banyak karena masih banyak yang mengenal Tupperware hanya sebagai barang plastic biasa yang memiliki harga yang mahal. Mereka kurang mendapatkan informasi mengenai Tupperware dan kelebihannya.
Desain yang dimiliki oleh produk Tupperware khususnya desain grafis untuk kid’s collection hendaknya lebih beragam lagi karena anak-anak menyukai hal-hal atau gambar yang ceria dan lucu.






















DAFTAR PUSTAKA
Dharmmesta, Basu Swastha. 1999. Loyalitas Pelanggan:Sebuah Kajian Konseptual Sebagai Panduan Bagi Peneliti. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia vol.14 no.3 1999.

Griffin, Jill. 2002. Costumer Loyalty. Jakarta: Erlangga.

Kertajaya, Hermawan. 2002. Marketing Plus 2000. Jakarta: Gramedia.

Kotler, Philip dan Gary Amstrong. 2000. Prinsip-Prinsip Pemasaran. Jakarta: Erlangga.

Marius P. Angipora. 2002. Dasar-Dasar Pemasaran, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Swastha, Basu. 2009. Azas-azas Marketing. Yogyakarta: Liberty.

Tjiptono, Fandy. 2005. Strategi Pemasaran. Yogyakarta : ANDI.

Umar Husein. 2000. Riset Pemasaran dan Perilaku Konsumen. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama.


SUMBER : Google

Minggu, 24 Maret 2013

Kelompok Pendidikan Kewarganegaraan


BAB I
PENDAHULUAN

Masalah perbatasan wilayah erat kaitannya dengan pemahaman dan pelaksanaan konsepsi wawasan nusantara. Akhir-akhir ini makin marak berita yang menayangkan berbagai persengketaan wilayah antar Negara, mulai dari persengkataan wilayah oleh palestina dan Israel yang belum juga menemukan titik pemecahan sampai detik ini sampai masalah yang terjadi di wilayah Nusantara sendiri. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan dengan pulau-pulau besar dan ribuan pulau kecil, dan letaknya yang di antara dua benua dan dua samudra sangat rawan dengan akan adanya masalah perbatasan ini. Masalah perbatasan sudah 2 kali terjadi antara Indonesia dan Malaysia yaitu yang pertama persengketaan mengenai wilayah Sipadan dan Ligitan yang berujung dengan kemenangan oleh pihak Malaysia, dan kasus yang terbaru mengenai persengketaan atas wilayah Ambalat. Sebelum membahas mengenai perbatasan Ambalat dan kaitannya dengan konsep serta implementasi wawasan nusntara, ada baiknya  kita kilas balik mengenai masalah Sipadan dan Ligitan sebagai acuan untuk masalah ini.
Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa Malaysia memiliki kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan berdasarkan pertimbangan “effectivitee”, yaitu bahwa Pemerintah Inggris telah melakukan tindakan administratif secara nyata sebagai wujud kedaulatannya berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak 1930-an, dan operasi mercu suar sejak awal 1960-an. Sementara itu kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia hampir 15 tahun terakhir tidak menjadi faktor pertimbangan. Pada pihak lain, Mahkamah menolak argumentasi Indonesia yang bersandar pada Konvensi 1891 yang dinilai hanya mengatur perbatasan darat dari kedua negara di Kalimantan. Garis paralel 4º 10' Lintang Utara ditafsirkan hanya menjorok ke laut sejauh 3 mil dari titik pantai timur Pulau Sebatik sesuai ketentuan hukum laut internasional pada waktu itu yang menetapkan laut wilayah sejauh 3 mil. Sebaliknya, Mahkamah juga menolaak argumentasi Malaysia mengenai perolehan kepemilikan atas kedua pulau tersebut berdasarkan “chain of title” (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu).
Hampir tidak dapat dielakkan adanya rasa kecewa yang mendalam bahwa upaya maksimal yang dilakukan oleh empat pemerintahan Indonesia sejak tahun 1997 ternyata tidak membuahkan hasil seperti yang kita harapkan bersama.
Suatu fakta penting yang perlu kita ketahui adalah UU No. 4 Tahun 1960 yang memuat peta Wawasan Nusantara kita dimana ditarik dengan garis pangkal yang menghubungkan titik terluar dari pulau-pulau terluar yang dimiliki Indonesia, kedua pulau Sipadan dan Ligitan berada diluar peta tersebut. Sementara itu perlu juga dicatat bahwa pihak Malaysia juga tidak memuat kedua pulau tersebut dalam peta-peta mereka hingga tahun 1979. Namun kita berkewajiban untuk menghormati Persetujuan Khusus untuk bersama-sama mengajukan sengketa antara Indonesia dan Malaysia tentang kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan kepada Mahkamah Internasional, yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei 1997. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia menerima keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebagai final dan mengikat.
(Pernyataan Pers Hassan Wirajuda Tentang Keputusan Kasus Sipadan dan Ligitan)
 Belajar dari masalah Sipadan dan Ligitan maka diperlukan suatu pemahaman mengenai konsep kepulauan Indonesia yang lazim disebut dengan Wawasan Nusantara serta implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini penting untuk menjaga keutuhan wilayah Republik Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh yang terbentang dari ujung barat, sabang ke ujung timur, merauke.









BAB II
PERMASALAHAN

Dalam makalah ini akan dibahas beberapa masalah diantaranya adalah sebagai berikut :
1.    Apa Pengertian dan Sejarah singkat Wawasan Nasional ?
2.    Apa Kaitan kasus Ambalat dengan Wawasan Nasional ?
3.    Bagaimana Hikmah dan Solusi kasus Ambalat kaitannya dengan Implementasi Wawasan
       Nusantara ?




















BAB III
PEMBAHASAN

Menilik semua permasalahan diatas semua berawal dari konsep dan implementasi dari wawasan nusantara. Dalam rangka menerapkan wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian ,ajaran dasar, hakikat ,asas, kedudukan dan fungsi serta tujuan wawasan nusantara.
A.  Pengertian dan Sejarah Singkat Timbulnya Wawasan Nusantara             
1. Pengertian Wawasan Nusantara
                  Istilah wawasan nusantara berasal dari kata wawas yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.
Istilah wawasan berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang berati diapit di antara dua hal.
Secara unum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia  tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.

B.     Kaitan Kasus Ambalat dengan Wawasan Nusantara
Indonesia sebagai sebuah bangsa yang besar dan wilayah yang luas baik darat maupun lautan memiliki tantangan tersendiri untuk menjaga keutuhan dan persatuan serta kesatuan wilayahnya. Berbagai ancaman, hambatan, tantangan dan gangguan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri dapat mengancam keutuhan bangsa dan Negara Indonesia. Hal yang berkaitan dengan konsep wawasan nusantara serta implementasinya salah satunya mengenai persengketaan berkaitan dengan daerah perbatasan antar Negara. Seperti hal yang sangat marak baru-baru ini yaitu sengketa antar dua negara serumpun, Indonesia-Malaysia mengenai daerah perbatasan di wilayah Ambalat.
   Adapun latar belakang yang memunculkan masalah tersebut yaitu Pemberian konsesi eksplorasi pertambangan di Blok ND7 dan ND6 dalam wilayah perairan Indonesia. Tepatnya di Laut Sulawesi, perairan sebelah timur Kalimantan oleh perusahaan minyak malaysia, petronas kepada PT Shell, pada tanggal16 Februari 2005. Padahal Pertamina dan Petronas sudah lama saling mengklaim hak atas sumber minyak dan gas di Laut Sulawesi dekat Tawau, Sabah yang dikenal dengan East Ambalat. Kedua perusahaan minyak dan gas itu sama-sama menawarkan hak eksplorasi ke perusahaan asing. Blok Ambalat diperkirakan memiliki kandungan 421,61 juta barel minyak dan gas 3,3 triliun kaki kubik.
Pemberian konsesi minyak oleh Malaysia tersebut menimbulkan reaksi dari berbagai pihak di Indonesia. klaim tersebut dilakukan Malaysia dengan argumentasi peta tahun 1979 yang diterbitkan secara sepihak oleh Malaysia. dan menurut Marty Natalegawa "Jangankan Indonesia, negara lain saja sudah protes atas penerbitan peta itu, karena mengubah wilayah perairan di Asia Tenggara,".Protes terhadap peta itu sudah dilakukan sejak Tahun 1980 dan tetap dilakukan secara berkala. Indonesia sendiri telah memberikan konsesi minyak kepada beberapa perusahaan minyak dunia di lokasi ini sejak tahun 1960-an tanpa ada keberatan dan protes dari negara lain. "Karena memang dilakukan di wilayah Indonesia," kata Marty.
Malaysia semula mengklaim memiliki wilayah perairan Indonesia lebih dari 70 mil dari batas pantai Pulau Sipadan dan Ligitan. Belakangan Malaysia memperluas wilayahnya sampai sejauh dua mil. Dengan demikian, total luas wilayah Indonesia yang telah "dicaplok" Malaysia adalah 15.235 kilometer persegi. Adapun titik awal penarikan garis batas pengakuan dimulai dari garis pantai Pulau Sebatik, Kaltim.
Salah satu bukti kesewenang-wenangan Malaysia yang lain adalah mencantumkan kawasan Karang Unarang ke dalam wilayah perairan Malaysia pada peta terbaru yang dikeluarkan pemerintahan pimpinan Perdana Menteri Datuk Seri Abdullah Ahmad Badawi. Padahal selama ini Karang Unarang berada di kawasan Indonesia. Pengakuan tersebut kontan ditolak Indonesia. Alasannya, Malaysia bukan negara kepulauan dan hanya berhak atas 12 mil dari garis batas pantai Pulau Sipadan dan Ligitan. Patut diketahui, konsep Wawasan Nusantara atau status Indonesia sebagai negara kepulauan telah diakui dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1982 (UNCLOS 1982).
Kontan saja, tindakan sepihak ini menuai tanggapan yang beragam dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dari mulai demo, sikap untuk melakukan diplomasi, hingga sikap keras untuk melakukan perang terbuka.
Tindakan pemerintah Malaysia yang mengklaim blok perairan Ambalat sebagai wilayah teritorial negaranya telah memicu sikap dan tindakan "reaksi" dari berbagai komponen masyarakat Indonesia. Bahkan, banyak anggota masyarakat yang siap mengikrarkan diri sebagai korps sukarelawan apabila konflik klaim wilayah perairan Ambalat termanifestasi menjadi perang terbuka. Perasaan sakit hati masyarakat (bangsa) Indonesia tersebut sesungguhnya merupakan akumulasi kekecewaan dan tumpukan rasa sakit hati atas berbagai kebijakan pemerintah Malaysia yang begitu antikemanusiaan dan antipenghargaan martabat bangsa lain (khususnya bangsa Indonesia). Dari kasus TKI, di mana pemerintah Malaysia lebih banyak bertindak represif dan seolah menempatkan para TKI asal Indonesia sebagai "budak belian" yang disia-siakan. Juga kasus lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan melalui keputusan ICJ (International Court Justice) tahun 2002, menjadi inspirasi sentimen nasionalisme bangsa ini.

Perkembangan kasus Ambalat sendiri, saat ini telah menaikkan ketegangan hubungan diplomatik antara Malaysia dan Indonesia, meski dalam strategi politik media di Malaysia kasus klaim Ambalat sengaja ''didinginkan'' agar publik Malaysia tidak terlibat jauh dalam sengketa politik tersebut.
Ada beberapa sikap masyarakat di dalam negeri Indonesia yang merespons kasus Ambalat. Pertama, sikap anti-Malaysia dalam pengertian politik. Sikap ini ditunjukkan oleh kalangan nasionalis dan masyarakat awam yang sebenarnya memiliki perasaan sakit hati atas kebijakan politik pemerintah Malaysia dalam kasus TKI. Sikap ini ditunjukkan dalam berbagai demonstrasi dengan isu "Ganyang Malaysia". Kedua, sikap kritis dan rasional. Sikap ini mencoba mengkritisi kasus Ambalat sebagai bentuk sengketa kewilayahan antardua negara tetangga karena perbedaan sudut pandang politik kemaritiman dan juga kepentingan ekonomi-politik. Sikap ini ditunjukkan oleh kalangan cerdik pandai di Indonesia yang memposisikan kasus Ambalat setara dengan kasus-kasus sengketa batas wilayah atau klaim teritorial seperti Kepulauan Spratly, yang diperebutkan lima negara asia. Ketiga, sikap kritis-progresif. Sikap ini ditunjukkan
Oleh berbagai komponen gerakan mahasiswa yang mencoba membaca kasus Ambalat sebagai bentuk pertaruhan harga diri bangsa dan negara dari deraan kepentingan ekonomi-politik neo-imperalisme.Sikap kritis-progresif kalangan gerakan mahasiswa -- yang terekspresi dalam berbagai aksi, demonstrasi, pernyataan sikap -- tersebut dilandasi oleh kerangka berpikir bahwa kasus konflik Ambalat sebenarnya merupakan konflik kepentingan rezim neo-liberalisme dan neo-imperalisme yang terwakili berbagai serikat perusahaan minyak global yang ingin mengeksploitasi sumber daya minyak di gugus perairan Ambalat (East Ambalat). Yakni antara perusahaan minyak UNOCAL (AS) dan ENI (Italia) yang telah menjalin kontrak dengan pemerintah Indonesia, diwakili Pertamina melawan perusahaan SHELL (Inggris-Belanda) yang telah menjalin kontrak kerja sama dengan pemerintah Malaysia,yang telah menjalin kontrak kerja sama dengan pemerintah Malaysia, yang diwakili "mitra bisnisnya'', yakni Petronas.Dalam catatan pengamat politik Riswanda Imawan, sengketa perairan Ambalat merupakan medan "pertempuran'' kepentingan antarperusahaan kapitalis minyak di atas untuk memperebutkan sumber daya minyak dan gas yang ada di dasar perairan Ambalat. Dalam konteks demikian sebenarnya konflik Ambalat adalah pertentangan kepentingan antarperusahaan minyak global dengan memanfaatkan politik intervensi pemerintah Malaysia yang mungkin memiliki sikap berani berkonflik melawan pemerintah Indonesia, yang saat ini lemah secara politik, ekonomi dan kekuatan persenjataan karena deraan praktik korupsi serta krisis ekonomi sejak akhir kekuasaan Orde Baru.
 Sikap masyarakat Indonesia sangat wajar, mengingat luka akan lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan masih belum hilang. Selain itu, hingga saat ini, pihak Malaysia tidak pernah berniat baik dalam menyelesaikan permasalahan perbatasan dengan negara tetangga. Sikap arogansi Malaysia ini dicerminkan oleh ditetapkannya peta wilayah buatan Malaysia tahun 1979 secara sepihak dan dengan gampangnya memasukkan wilayah negara lain sebagai wilayahnya, seperti wilayah Indonesia, China, Filipina, Thailand, Vietnam, serta Inggris yang mengatasnamakan Brunei Darussalam.
Sebagaimana Indonesia, negara-negara yang wilayahnya diklaim oleh Malaysia melakukan protes keras. Ironisnya, hingga saat ini pihak Malaysia belum menuntaskan masalah ini secara penuh. Padahal, klaim suatu wilayah secara sepihak tidak dibenarkan oleh ketentuan internasional sebagaimana tertuang dalam hukum laut internasional (UNCLOS 1982).
Dengan kata lain, apabila suatu wilayah negara pantai berhadapan (opposite) atau berdampingan (adjacent) dengan negara lain, maka negara tersebut harus melakukan perundingan untuk mencapai persetujuan. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada keputusan Mahkamah Internasional 18 Desember 1951 dalam kasus perikanan atau yang dikenal dengan Anglo norwegian fisheries case antara Inggris dan Norwegia. Pada kasus itu disebutkan, bahwa delimitasi batas wilayah laut tidak hanya bergantung pada kehendak sepihak satu negara pantai saja yang dituangkan dalam undang-undang nasionalnya, melainkan keabsahannya delimitasi batas wilayah laut harus didasarkan pada hukum internasional.
Sementara itu yang patut diingat dalam menuntaskan permasalahan sengketa Ambalat, di samping show of force militer, Pemerintah Indonesia juga harus menyiapkan strategi jitu secara diplomatik agar tidak kembali menelan kekalahan seperti dalam persidangan kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan. Akankah kedaulatan wilayah kita yang disatukan oleh lautan kembali terlepas dari pangkuan Ibu Pertiwi?
Perjuangan Indonesia untuk memperoleh pengakuan sebagai negara kepulauan merupakan sebuah perjalanan panjang yang sangat melelahkan. Hal ini dikarenakan usaha-usaha untuk memasukkan rezim kepulauan selama diadakan Konferensi Kodifikasi Den Haag tahun 1930 dan Konferensi Hukum Laut di Jenewa tahun 1958 selalu mengalami kegagalan. Di samping tidak adanya kesepakatan mengenai pengertian negara kepulauan, kegagalan tersebut dipengaruhi oleh berbagai kepentingan antarnegara, khususnya negara-negara maritim besar yang ingin terus menancapkan hegemoninya di wilayah laut.
Mochtar Kusumaatmadja (2003) menyebutkan, sekurang-kurangnya ada empat golongan yang berkepentingan dengan prinsip-prinsip negara kepulauan, yaitu: Pertama, negara-negara tetangga, yakni anggota-anggota ASEAN dan negara-negara tetangga lainnya, termasuk Australia. Kedua, negara yang berkepentingan terhadap perikanan dan pemasangan kabel komunikasi di dasar laut, seperti Jepang yang melakukan kegiatan perikanan di Perairan Indonesia sejak sebelum perang. Ketiga, negara maritim yang berkepentingan terhadap lalu lintas pelayaran laut. Dalam golongan ini termasuk negara- negara Eropa Barat yang memiliki armada niaga besar dan maju. Keempat, negara maritim besar yang mempunyai kepentingan terhadap strategi militer, seperti Amerika Serikat dan Rusia.
Sementara itu jauh sebelum bergabungnya Indonesia, Filipina, Fiji, dan Mauritus sebagai negara pendukung asas-asas kepulauan pada akhir tahun 1972, Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 13 Desember 1957 mengeluarkan suatu deklarasi tentang wilayah Perairan Indonesia yang dikenal dengan istilah Deklarasi Djuanda. Deklarasi ini mengubah batas laut teritorial Indonesia dari 3 mil berdasarkan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie (TZMKO) 1939 menjadi 12 mil. Artinya, bagian laut yang sebelumnya termasuk laut lepas (high seas), sekarang menjadi laut teritorial Indonesia, seperti Laut Jawa yang terletak antara Pulau Kalimantan dan Pulau Jawa.
Untuk memperkuat Deklarasi Djuanda 1957 dan melaksanakan konsepsi Wawasan Nusantara, maka Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Perpu Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang kemudian diganti oleh UndangUndang No 6/1996. Dalam perkembangan selanjutnya, konsepsi negara kepulauan akhirnya mendapat pengakuan pada Konvensi Hukum Laut 1982.
Dimasukannya poin-poin negara kepulauan dalam Bab IV UNCLOS 1982 yang berisi 9 pasal, bagi seluruh rakyat Indonesia hal ini memiliki arti penting karena selama 25 tahun secara terus-menerus Pemerintah Indonesia memperjuangkan asas-asas negara kepulauan. Pengakuan resmi asas negara kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah yang utuh sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 dan Wawasan Nusantara sebagaimana termaktub dalam TAP MPR tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang menjadi dasar bagi perwujudan kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, mencuatnya konflik Malaysia-Indonesia di Perairan Sulawesi disebabkan salah satunya oleh kesalahan Malaysia dalam melakukan penarikan garis pangkal (base line) pascasidang kasus Sipadan-Ligitan. Sejak beralihnya kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan, pihak Pemerintah Malaysia menempatkan dirinya sebagai negara kepulauan (archipelagis state), yang kemudian menggunakan garis pangkal lurus kepulauan (straight archipelagic baseline) dalam penentuan batas wilayahnya sehingga wilayah perairannya menjorok jauh ke selatan, mengambil wilayah perairan Indonesia.
Dengan dasar itu, materi yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, benarkah Malaysia merupakan negara kepulauan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UNCLOS 1982?
Secara umum, definisi yang diberikan UNCLOS 1982 terhadap negara kepulauan ialah negara-negara yang terdiri atas seluruhnya dari satu atau lebih kepulauan. Selanjutnya ditentukan, bahwa yang dimaksud dengan kepulauan adalah sekumpulan pulau-pulau, perairan yang saling bersambungan (inter-connecting water) dan karakteristik alamiah lainnya dalam pertalian yang demikian erat sehingga membentuk suatu kesatuan intrinsik geografis, ekonomis, dan politis atau secara historis memang dipandang sebagai demikian (Pasal 47). Dengan demikian, Malaysia tidak dibenarkan menggunakan garis pangkal lurus kepulauan karena mereka tidak berstatus sebagai negara kepulauan.
Selain itu, klaim Malaysia juga didasarkan pada konsepsi Landasan Kontinen (continental shelf) yang merupakan kelanjutan alamiah (natural prolongation) dari wilayah daratannya sampai pada ujung luar dari tepian kontinen atau sampai pada jarak 200 mil laut dari garis pangkal. Ironisnya, lagi- lagi Malaysia keliru, karena Indonesia sebagai negara kepulauan yang berhak melakukan penarikan garis pangkal dari ujung luar batas pulau-pulaunya, maka batas laut teritorial bagian utara pulau Jawa berada di Lautan Sulawesi.



C. Hikmah dan Solusi  Kasus Ambalat Kaitannya dengan Implementasi Wawasan   Nusantara
Lepasnya Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia, dan kini Blok Ambalat dalam klaimnya juga, secara hukum sebenarnya akibat kelalaian Indonesia yang tidak segera menetapkan batas terluar kepulauan Indonesia, terutama sejak rezim hukum negara kepulauan mendapat pengakuan dari masyarakat internasional melalui Konvensi Hukum Laut (KLH) 1982. Bab IV KLH, 1982 (Pasal 46 hingga Pasal 54) mengatur tentang Negara Kapulauan(Archipelagic States) Indonesia telah meratifikasi KLH 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985.
Namun, ratifikasi KLH 1982 ternyata dalam perkembangannya tidak segera diikuti dengan langkah-langkah tindak lanjut sebagai penjabarannya ke dalam peraturan perundang-undangan nasional. Kondisi tersebut sebenarnya kurang menguntungkan bagi Indonesia, karena berarti Indonesia belum dapat mengambil manfaat dari adanya perubahan dan atau pembaruan di bidang pengaturan atas laut khususnya yang diatur dalam Bab IV KLH 1982 tentang Negara Kapulauan.
Rezim hukum "negara kepulauan" Indonesia yang telah diperjuangkan dengan susah payah sejak deklarasi Juanda 1957, harus dijaga keutuhannya dan dipertahankan eksistensinya, bila perlu dengan mengerahkan kekuatan bersenjata dan seluruh rakyat Indonesia. Aksi Malaysia dengan klaimnya atas Blok Ambalat merupakan tamparan nyata terhadap kedaulatan teritorial "negara kepulauan" Indonesia. Aksi tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi kenyataan. Tunjukkan dan tegaskan baik secara "faktual" maupun "yuridis" bahwa Blok Ambalat adalah milik Indonesia.
Pengaturan masalah kelautan bagi pemerintah Republik Indonesia merupakan hal yang penting dan mendesak mengingat bentuk geografi Republik Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari 17.508 pulau dengan sifat dan corak tersendiri. Hal tersebut sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945 bahwa, "Pemerintah Republik Indonesia berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia".
Penetapan batas-batas laut teritorial selebar 3 mil dari pantai sebagaimana terdapat dalam Territiriale Zee en Maritieme Kringen-Ordonnantie 1939 (TZMKO 1939) Pasal 1 ayat 1 tidak sesuai lagi dengan kepentingan keselamatan dan keamanan negara Republik Indonesia. Demi kesatuan wilayah negara Republik Indonesia, semua pulau-pulau serta laut yang terletak di antaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pada tanggal 13 Desember 1957, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan suatu pernyataan mengenai wilayah perairan Indonesia (deklarasi Juanda). Deklarasi tersebut yang di dalamnya mengandung konsepsi nusantara menimbulkan konsekuensi bagi pemerintah dan bangsa Indonsia untuk memperjuangkan dan mempertahankannya hingga mendapat pengakuan dari masyarakat internasional.
Deklarasi Juanda 1957 mendapat tantangan dari negara-negara yang saat itu merasa kepentingannya terganggu seperti Amerika Serikat, Australia, Inggris, Belanda dan New Zealand dengan menyatakan tidak mengakui klain Indonesia atas konsepsi nusantara. Negara yang mendukung pernyataan Indonesia mengenai konsepsi nusantara hanya Uni Soviet dan Republik Rakyat Cina.
Tapi dalam visi dan orientasi pembangunan, khususnya sejak Orba, kita melupakan visi dan orientasi negara kepulauan ini dan lebih berorientasi tanah daratan (land based oriented)yang mengakibatkan kita bersifat inward looking. Tanpa orientasi kepulauan, seperti dikatakan Dimyati Hartono, kita tidak punya national security belt, yakni titik-titik kawasan strategis bagi mengamankan kewilayahan dan kedaulatan negara. Setiap titik itu bukan saja menjadi pos pertahanan tetapi juga dikembangkan ekonomi dan sarana-prasarana pendidikannya sehingga kawasan-kawasan titik ini dengan sendirinya akan terbangun sistem peringatan dini (early warning system). Dengan orientasi kepulauan, Indonesia akan membangun dengan pandangan integratif darat, laut dan udara. Dan orientasi ini akan membuat kita lebih outward looking.
Dalam menghadapi sengketa dan konflik daerah perbatasan ada beberapa model dan pola yang pernah dan dapat dilakukan untuk mengatasinya seperti dijelaskan dalam Pasal 33 Piagam PBB tentang Hukum Laut Internasional bahwa bila tak bisa diselesaikan secara bilateral, ada pelbagai alternatif, misalnya mediator, arbitrator dan mekanisme regional. Dalam kasus Ambalat, Malaysia pasti tak akan menggunakan mekanisme regional di ASEAN, karena dia punya persoalan dengan semua negara tetangganya seperti Singapura, Vietnam, Brunei Darusalam, Filipina dan Thailand mengenai batas laut. Malaysia takut semua anggota ASEAN berpihak ke Indonesia.
Bila perundingan bilateral menemui jalan buntu, bisa dipilih solusi joint development, di mana Indonesia termasuk pelopor dalam penggunaan mekanisme itu. Pada 1989, setelah bertahun-tahun menemui jalan buntu, kita sepakat tak membuat garis batas dengan Australia di Celah Timor. Kita menyepakati membuat joint development dengan melakukan kerja sama ekonomi di wilayah yang disengketakan. Model joint development banyak mendapat pujian dari dunia dan konsep ini akhirnya ditiru negara-negata lain.
Sebagai negara kepulauan, kita mempunyai persoalan dalam menjaganya karena saat kemerdekaan, laut kita cuma 3 mil dari pantai. Jadi luas laut kita tak lebih dari 100 ribu kilometer persegi. Setelah konsep wawasan nusantara diterima dunia, dan mendapat tambahan ZEE 200 mil, total laut kita menjadi 6 juta kilometer persegi.
Dengan demikian, dengan alasan apa pun, klaim wilayah di Blok Ambalat dan Blok East Ambalat tidak dibenarkan oleh hukum laut internasional. Apalagi Indonesia diperkuat oleh serentetan sejarah yang mencatat bahwa perairan di Ambalat masuk ke dalam wilayah pengaturan Kerajaan Bulungan. Namun, langkah yang juga harus segera ditempuh oleh Pemerintah Indonesia adalah segera perbaiki dan depositkan PP No 38/2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia ke Sekjen PBB untuk dicatatkan sebagai bukti dalam penguasaan wilayah. Semoga usaha diplomasi yang kuat dan terukur dapat mempertahankan kedaulatan keutuhan Negeri Bahari yang kita cintai.
 Persengketaan atas wilayah Ambalat membutuhkan penyelesaian yang logis, relevan, tanpa merugikan pihak manapun apalagi sampai menimbulkan peperangan. Jika terjadi kontak senjata antar Angkatan Laut maka masing-masing negara bersengketa RI-Malaysia mengalami kerugian. Diusahakan sedapat mungkin persengketaan atas wilayah Ambalat dapat diselesaikan secara damai.
Sebuah sentilan mengenai kasus sipadan, ligitan, dan yang terakhir adalah ambalat, harusnya menyadarkan kita bahwa kita telah jauh dari konsep wawasan nasional yang merupakan landasan visional bangsa dan Negara Indonesia.
Berkaitan dengan masalah perbatasan ini kaitannya dengan Wawasan Nusantara, penulis menawarkan solusi untuk menilik kembali kepada diri kita masing-masing harusnya setiap warga Negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk:
1.      Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga Negara serta hubungan warga Negara dan Negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nuasantara
2.      Mengerti, memahami, dan menghahayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya Negara memerlukan konsepsi wawasan nusantara, sehingga sadar sebagai earga Negara memiliki wawasan nusantara guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional
Indonesia harus lebih jeli dalam melihat setiap wilayahnya yang berbatasan dengan Negara lain, dan tentu apapun yang berkaitan dengan hal ini dibutuhkan bukti autentik. Indonesia harus belajar dari kasus Sipadan Ligitan agar wilayah Indonesia tetap merupakan satu kesatuan utuh yang berlandaskan kebhinekaan.












BAB IV
KESIMPULAN

            Suatu bangsa yang telah mendirikan suatu negara, dalam menyelenggarakan kehidupannya Negara Indonesia tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofis bangsa kita, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahbangsa Indonesia .Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsep berupa wawasan nusantarauntuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup Negara kesatuan republic Indonesia , keutuhan wilayah serta jati diri bangsaIndonesia. Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi bangsa Indonesiadalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya
Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid.





Daftar Pastaka