1. Arti
Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha
– usaha Koperasi.
– usaha Koperasi.
·
Modal
jangka panjang
·
Modal
jangka pendek
·
Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
·
Koperasi
dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
administrasi.
2. Sumber
Modal
- Menurut UU No 12 / 1967
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota
untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
·
Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan
Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
- Menurut UU No. 25 / 1992
Modal sendiri (equity capital) , bersumber
dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
3.
Distribusi Cadangan Koperasi
·
Cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
4. Manfaat Distribusi
Cadangan :
·
Memenuhi
kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan
usaha
DAFTAR PUSAKA
0 komentar:
Posting Komentar