A.
Pengertian Koperasi
a)
Definisi ILO
Definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
b)
Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
c)
Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk
coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa
serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan,
yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi
umum
d)
Defiinsi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’
e)
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi
tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
f)
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
B.
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25
tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
C.
Prinsip-prinsip Koperasi
a)
Prinsip Munkner
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
demokratis
·
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak
dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
b)
Prinsip Rochdale
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing- masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap politik dan agama
c)
Prinsip Raiffeisen
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk
cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d)
Prinsip Schulze
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e)
Prinsip Ica
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Daftar Pusaka :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/.
0 komentar:
Posting Komentar