Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota
untuk mengambil keputusan
• Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi
& usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
HIRARKI
DAN TANGGUNG JAWAB
A.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
1.
pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya
2.
pengurus
berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah
memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
·
Mengelola
koperasi dan usahanya
·
Mengajukan
rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
·
Menyelenggaran
Rapat Anggota
· Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
·
Wewenang
·
Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
·
Meningkatkan
peran koperasi
B.
Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan
usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
·
Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·
Di
tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·
Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·
Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
·
Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·
Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·
Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·
Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
C.
Pengawas
Pengawas
koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi,
sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku
dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan
anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
·
mempunyai
kemampuan berusaha
·
mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
1. Pengawas bertugas :
·
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan koperasi.
·
Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
·
Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
·
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
·
Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak
ketiga.
POLA
MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen
koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan
dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan
terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan
efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan
pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen,
sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan
pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi
dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola
usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
1.
pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
2.
Dalam
hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
3.
Pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus
4.
Pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa
pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada
kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada
dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan
pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana
manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola
seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena
pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai
yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
·
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
·
Terdapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·
Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
http://amuhni.blogspot.com/2011/10/merangkum-minggu-ke-3-dan-4.htmlhttp://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
0 komentar:
Posting Komentar