BAB 14
KASUS KASUS
- Kasus BUMN
Pengalihan biaya BBM bersubsidi
. Penjelasan: minyak pasokan yg di beri pemerintah di setiap galon pertamin di indonesiasudah
susah di dapat, misalnya pedagang kecil membeli minyak tersebut memakai
jerigen, mengisi tangki mobil secara berulang2 dalam satu mobil untuk berdagang
di rumahnya agar mendapatkan minyak yg banyak , Analisa yg harus di perketat
adalah keadilan dan kerjasama yg menjunjung kinerja di Indonesia
- Kasus Merger
Merger Bank CIMB. Merupakan
kasus merger yang terjadi pada Bank Niaga dan Bank Lippo. Bank Niaga didirikan
pada 26 September 1955, dan saat ini lnerupakan bank ke-7 terbesar di Indonesia berdasarkan
aset serta ke-2 terbesar di segmen Kredit Kepemilikan Rumah dengan pangsa pasar
sekitar 9-10%. Bumiputra-Commerce Holdings Rerhad (BCHB) memegang kepemilikan
mayoritas sejak 25 November2002, kemudian dialihkan kepada CIMB Group, anak
perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh RCHB, pada 16 Agustus 2007. Bank Lippo
didirikan pada bulan Maret 1948. Menyusul merger dengan PT Bank Unium Asia.
Bank Lippo mencatatkan sahamnva di Bursa Efek pada November 1989. Pemerintah RI menjadi
pemegang sahaln mayoritas di Bank Lippo melalui program rekapitalisasi yang
dilaksanakan pada 28 Mei 1999. Pada tanggal 30 September 2005, setelah
memperoleh persetu-iuan Bank Indonesia, Khazanah IVasional Berhad
mengakuisisi kepemilikan mayoritas di Bank Lippo.
PT. Bank
CTMB Niaga-Tbk berdiri pada tanggal 1 November 2008. PT. Bank CIMB Niaga
merupakan hasil merger antara PT. Bank Niaga (Persero) Tbk dengan PT. Bank
Lippo (Persero) Tbk. Proses merger dilakukan dengan cara Commerce International
Merchant Bankers (CIMB) Group membeli 51 persen saham Bank Lippo yang dimiliki
oleh Santubong Ventures. anak usaha dari Khazanah. Khazanah sendiri adalah
perusahaan besar dibidang keuangan asal Malaysia. Total pembelian saham
Bank Lippo oleh CIMB Group Rp 5,9 triliun atau setara 2.1 miliar ringgit Malaysia.
Sebagai gantinya Khzanah akan
memperoleh 207,l Juta lembar saham baru di Bank Bumlputera - Commerce Holding
Berhard (BCHB) yakni perusahan pemilik CIMB Group. Seluruh saham Bank Lippo
akan ditukar menjadi sahani Rank Niaga dengan rasio 2,822 saham Bank Niaga per
I lembar saham Bank Lippo. Seluruh asset dan kewajiban Bank Lippo akan
dialihkan ke Bank Niaga. Dalam proses merger tersebut CIMB menawarkan fasilitas
voluntary dan standby facility yang memungkinkan pemegang saham minoritas
dikedua bank untuk melepas saham mereka dan tidak berpartisipasi dalam proses
merger.
- Kasus
Akuisisi
Aqua yang diakuisisi Danone. Contoh
pertama dari kasus akuisisi adalah Aqua yang merupakan produsen air minum dalam
kemasan terbesar di Indonesia. Dimana merek Aqua sudah identik dengan air
minum. Dimana ketika seseorang hendak menebut air minum. Mereka lebih cenderung
mengatakan Aqua meskipun sebenarnya mereknya berbeda.
Aqua adalah sebuah merek air
minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh Aqua Golden Mississipi di
Indonesia sejak tahun 1973. Selain di Indonesia, Aqua juga dijual di Singapura.
Aqua adalah merek AMDK dengan penjualan terbesar di Indonesiadan merupakan
salah satu merek AMDK yang paling terkenal di Indonesia, sehingga telah
menjadi seperti merek generik untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat 14 pabrik yang
memroduksi Aqua. Pada tahun 1998, karena ketatnya persaingan dan munculnya
pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto sebagai pemilik Aqua Golden Mississipi
sepeninggal ayahnya Tirto Utomo, menjual sahamnya kepada Danone pada 4
September 1998.
Akusisi tersebut dianggap tepat
setelah beberapa cara pengembangan tidak cukup kuat menyelamatkan Aqua dari ancaman
pesaing baru. Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk dan
menempatkan AQUA sebagai produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) yang
terbesar di Indonesia. Pada tahun 2000, bertepatan dengan pergantian
milenium, Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua. Pasca Akuisisi DANONE
meningkatkan kepemilikan saham di PT Tirta Investama dari 40 % menjadi 74 %,
sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Aqua Group.
- Kasus Tender
Kasus
dugaan persekongkolan tender KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) masih disidangkan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).Konsorsium
Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pun meminta agar majelis hakim KPPU
dapat memberikan keputusan yang adil, benar, dan obyektif terkait kasus itu.
Menurut Kuasa Hukum PNRI Jimmy Simanjuntak, jika tidak dilakukan secara adil,
maka PNRI akan siap melakukan upaya hukum lanjutan, baik mengajukan banding
maupun memeroses secara pidana.
"Tolong, majelis komisi
yang akan memutuskan perkara ini, putuslah secara obyektif, jangan ada pengaruh
dari pihak manapun," ujar Jimmy Simanjuntak dalam keterangan persnya
kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/10/2012).Menurut Jimmy, dari seluruh proses
persidangan yang telah berlangsung di KPPU selama ini, pihak investigator
secara jelas telah gagal dan tidak dapat membuktikan dugaan persekongkolan
dalam tender e-KTP seperti yang dilaporkan. Pihak investigator juga telah gagal
menghadirkan saksi-saksi penting yang bisa memperjelas persoalan dugaan
persekongkolan tersebut.
Dalam
persidangan itu, lanjut Jimmy, berbagai keterangan dan dokumen palsu diajukan
oleh investigator. Selama ini pihak investigator menjadikan bukti dokumen
berupa email-email yang tak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran isinya dan
telah dibantah sendiri oleh pihak pelapor, dalam hal ini konsorsium Lintas
Peruri sebagai pihak yang kalah dalam tender di Kemendagri beberapa waktu lalu.
"Kalau keterangan dan dokumen palsu dari pihak investigator itu turut
dijadikan pertimbangan oleh majelis komisi dalam menghukum terlapor, maka kami
akan siap melakukan banding sekaligus melaporkan kasus keterangan palsu dan
dokumen palsu ini kepada pihak kepolisian," katanya.
Dugaan persekongkolan tender
e-KTP sendiri, tambah Jimmy, bermula dari adanya laporan ke KPPU yang menduga
adanya persekongkolan antara panitia lelang selaku terlapor I, konsorsium PNRI
selaku terlapor II, dan konsorsium astagraphia selaku terlapor III. Pihak
terlapor diduga telah melanggar Pasal 22 UU Nomo 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, hingga usai
persidangan beberapa waktu lalu, dugaan persekongkolan ini sama sekali tidak
bisa dibuktikan oleh pihak investigator, maupun KPPU.
Awal Oktober lalu, pihak
konsorsium PNRI sendiri telah memberikan dokumen kesimpulan perkara terhadap
seluruh proses persidangan kepada majelis komisi sebagai bahan pertimbangan.
"Kemarin tanggal 1 Oktober semua pihak terkait sudah memasukkan kesimpula perkara, kami juga belum tahu kapan kasus ini akan diputuskan oleh majelis, tapi berdasarkan ketentuan UU diperkirakan paling lambat 31 Oktober harus sudah ada putusan atas kasus ini," tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terlapor I dari Dukcapil Kemendagri Soedoro Soertinggo mengatakan, belum dapat mengambil keputusan apakah pihaknya akan melakukan keberatan atas dugaan tersebut. Pihaknya memunggu keputusan majelis komisi setelah 30 hari kasus itu di putuskan.
"Namun, pihak terlapor bisa ajukan keberatan ke pengadilan negeri selama 14 hari," ujarnya.
Menurut dia, dugaan persengkongkolan tersebut, tidak jelas. Sebab, pihak pelapor yakni lintas peruri sejak dibentuk konsorsium pemenangan tender e-KTP, lintas peruri sudah bubar sehingga kasus ini pelaporannya secara resmi tidak ada. Namun, disatu sisi pihak majelis komisi sampai saat ini merahasiakan pihak pelapor yang resmi. "Intinya belum bisa dikatakan pihak terlapor bersalah," katanya.
"Kemarin tanggal 1 Oktober semua pihak terkait sudah memasukkan kesimpula perkara, kami juga belum tahu kapan kasus ini akan diputuskan oleh majelis, tapi berdasarkan ketentuan UU diperkirakan paling lambat 31 Oktober harus sudah ada putusan atas kasus ini," tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terlapor I dari Dukcapil Kemendagri Soedoro Soertinggo mengatakan, belum dapat mengambil keputusan apakah pihaknya akan melakukan keberatan atas dugaan tersebut. Pihaknya memunggu keputusan majelis komisi setelah 30 hari kasus itu di putuskan.
"Namun, pihak terlapor bisa ajukan keberatan ke pengadilan negeri selama 14 hari," ujarnya.
Menurut dia, dugaan persengkongkolan tersebut, tidak jelas. Sebab, pihak pelapor yakni lintas peruri sejak dibentuk konsorsium pemenangan tender e-KTP, lintas peruri sudah bubar sehingga kasus ini pelaporannya secara resmi tidak ada. Namun, disatu sisi pihak majelis komisi sampai saat ini merahasiakan pihak pelapor yang resmi. "Intinya belum bisa dikatakan pihak terlapor bersalah," katanya.
Dia menambahkan, konsorsium KPPU
seharusnya selektif dalam melakukan inverstigasi dugaan kasus ini dan jangan
memaksakan apabila tidak menemukan dua alat bukti. Sebab, dari pihak tergugat
dapat menjawab semua dugaan yang diajukan oleh Lintas Peruri baik dari sisi
administrasi maupun tehnis. "Secara yuridis, kasus ini tidak dapat
dibuktikan. Namun dari sisi non yuridis yang patut di pertanyakan,"
imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah adanya penyelewengan dana
anggaraan untuk program e-KTP tahap pertama pada tahun 2011. Dirinya menjamin
negara tidak dirugikan dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu. "Tidak ada
kerugian negara satu sen pun dalam proyek ini," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan, pihaknya menemukan adanya permasalahan
dalam pengadaan e-KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan tahun 2011. Program
tersebut belum efektif, pelaksanaan pengadaan e-KTP belum sepenuhnya mematuhi
Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010.
"BPK menemukan permasalahan
ketidakefektifan sebanyak 16 kasus senilai Rp6,03 miliar, ketidakhematan
sebanyak 3 kasus senilai Rp 605,84 juta," ujarnya. Menurut Hadi, pihaknya
juga menemukan lima kasus ketidakpatuhan yang mengakibatkan indikasi kerugian
negara senilai Rp 36,41 miliar dan potensi kerugian negara sebanyak tiga kasus
senilai Rp 28,90 miliar.
Permaslahan disebabkan konsorsium perusahaan kontraktor e-KTP tidak dapat mematuhi jumlah pencapaian e-KTP tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Permaslahan disebabkan konsorsium perusahaan kontraktor e-KTP tidak dapat mematuhi jumlah pencapaian e-KTP tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak.