BAB 8
HAK PEKERJA
MACAM-MACAM HAK PEKERJA :
1. Hak
atas pekerjaan dan upah yang adil
Hak
atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena.:
Pertama
: Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu
tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua:
Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja, manusia merealisasikan
dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang
lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja
manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga
: Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia, karena kerja
berkaitan dengan hak atas hidup layak.
Hak
atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2
yang menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak
atas upah yang adil
Hak
atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang
sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas
upah yang adil sesungguhnya bahwa :
Pertama
: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak
untuk dibayar.
Kedua
: Setiap pekerja berhak untuk memperoleh upah yang sebanding dengan tenaga yang
telah disumbangkan.
Ketiga
: bahwa prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif
dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku
prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2. Hak
untuk berserikat dan berkumpul
Dalam
memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus
diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk
bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De
Geroge, ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan
berkumpul :
a. Ini
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah
satu hak asasi manusia.
b. Dengan
hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
3. Hak
atas perlindungan keamanan dan kesehatan
Dewasa
ini dalam bisnis modern berkembang paham bahwa para pekerja dijamin keamanan,
keselamatan dan kesehatannya. Khususnya dengan berbagai resiko mengharuskan
adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para
pekerja. Karena itulah timbul pekerja yang diasuransikan melalui wahana
asuransi kesehatan atau kecelakaan.
4. Hak
perlakuan keadilan dan hukum
Menegaskan
bahwa pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan sama, secara fair.
Artinya tidak boleh ada deskriminasi dalam perusahaan, seperti perbedaan warna
kulit, asal daerah, agama dan lain-lain. Disamping itu juga dalam perlakuan
peluang jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
5. Hak
atas rahasia pribadi
Karyawan
punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima
bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin
tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak
atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap
paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya
orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu
penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan
orang lain.
6. Hak
atas kebebasan suara hati
Pekerja
tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak
baik, atau mungkin baik menurut perusahaan. Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
7. Whistle
Blowing internal dan eksternal
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang
confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut
efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau
perusahaan lain. Ada dua macam whistle blowing :
a. Whistle
blowing internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.
b. 2.
Whistle blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah
kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk
membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia
yang sama.
BAB 9
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
BISNIS
DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Di
tengah persaingan yang ketat para pelaku bisnis berlomba – lomba untuk menjadi
yang terbaik untuk tetap survive di bidangnya masing – masing. Namun terlepas
dari persaingan yang kuat, para pebisnis tetap dituntut untuk tetap memberikan
yang terbaik bagi konsumen, dan tentunya diiringi dengan tindakan yang dapat
dipertanggungjawabkan. Tujuan dari bisnis bagi perusahaan adalah mencari
keuntungan. Dalam etika bisnis dimana perusahaan harus menjamin keamanan dan keselamatan
konsumen atas produk barang dan jasa yang ditawarkan biasanya disebut dengan
perlindungan konsumen dimana bisnis dan perlindungan konsumen sangat berkaitan.
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan
tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan
konsumen, serta kepastian hukum. Dalam hal ini konsumen sering menjadi pihak
yang dirugikan, untuk itu pemerintah kita membuat peraturan sebagai berikut :
Ø UUD
Periklanan
Ø UUD
keamanan dan kesehatan produk
Ø UUD
menyangkut mutu pruduk
Perlindungan
Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan
perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
Salah
satu hal positif yang ditempuh di Indonesia adalah yayasan lembaga konsumen
indonesia yang melakukan penelitian tentang bebagai produk dan jasa. Dengan
hadirnya YLKI ini pengusaha akan berhitung lebih seksama untuk menawarkan
barang kepada konsumen.
Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan
menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
adalah badan yang dibentuk untuk membantuupaya
pengembangan perlindungan konsumen.
Sesuai
dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan
ini adalah :
Ø Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Ø Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa
Ø Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen\
Ø Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Ø Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh
sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
Adapun
Azas perlindungan konsumen antara lain :
o
Asas Manfaat
Mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan
o
Asas Keadilan;
partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil
o
Asas Keseimbangan
Memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil ataupun spiritual
o
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
Ada
2 alasan perangkat pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam
hubungannya dengan konsumen, adalah:
a. Dalam
hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen,
dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan
terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
b. Dalam
kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk
menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara professional
1. Hubungan
produsen konsumen
Hubungan
konsumen dan Produsen pada dasarnya bukan merupakan suatu hubungan kontraktual.
Produsen dan konsumen berinteraksi secara anonim, meraka hanya
menduga dan menebak siapa calon konsumennya begitu pula sebaliknya. Selebihnya
tidak ada ikatan formal dalam bentuk kontrak atau persetujuan
produsen dan konsumen.
Salah
satu hal positif yang ditenpuh di indonesia adalah yayasan lembagakonsumen indonesia
yang melakukan penelitian tentang bebagai produk dan jasa. Dengan hadirnya YLKI
ini pengusaha akan berhitung lebih seksama untuk menawarkan barang kepada
konsumen.
Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan
menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Badan
Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya
pengembangan perlindungan konsumen.
2. Gerakan
konsumen
Hak
dan kewajiban konsumen :
·
membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan;
·
beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
3. Konsumen
adalah raja
Hal
yang menarik jika kita amati disurat pembaca di media masa, mereka menulis
keluhannya baik pada janji atau pelayanannya yang tidak memuaskan, ini bisa
dimengerti karena semakin kritisnya konsumen semakin sadar atas hak-hak mereka.
Kenyataan ini memberikan isyarat :
·
Pasar yang bebas dan terbuka pada
akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
·
Prinsip etika, seperti
kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik.
Adanya fenomena tersebut menuntut
perusahaan dapat bersaing secara fair termasuk keunggulan nilai. Karena apabila
terjadi dalam sebuah perusahaan maka akan menimbulkan image buruk terhadap
perusahaan.
SUMBER
http://arazak113.blogspot.com/2013/11/hak-pekerja.html
http://ucipechel.blogspot.com/2013/12/hak-pekerja.html
0 komentar:
Posting Komentar