BAB X
IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA
- Fungsi Iklan sebagai pemberi informasi dan
pembentuk opini
Iklan sebagai pemberi informasi tentang
produk yang ditawarkan di pasar.
Bagi produsen ia tidak hanya sebagai
media informasi yang menjembatani produsen dengan konsumen, tetapi juga bagi
konsumen iklan adalah cara untuk membangun citra atau kepercayaan terhadap
dirinya.
Iklan sebagai pembentuk pendapat umum
tentang sebuah produk.
Iklan sebagai pembentuk pendapat
umum dipakai oleh propagandis sebagai cara untuk mempengaruhi opini publik.
Dalam hal ini, iklan bertujuan untuk menciptakan rasa ingin tahu atau penasaran
untuk memiliki atau membeli produk.
- Beberapa persoalan etis periklanan
Dunia periklanan memang merupakan
dunia glamour dalam bisnis modern saat ini,selain sebagai alat promosi kepada
konsumen, iklan merupakan salah satu alat komunikasi interaktif antara
konsumen dan produsen. Iklan-iklan yang ditayangkan secara
massal dan intensif kepada masyarakat pada umumnya tidak mendidik, selain
itu periklanan memamerkan suatu suasana hedonis dan meterialistis yang
pada akhirnya menumbuhkan ideologi konsumerisme.
Penayangan suatu iklan pada ruang
publik seharusnya menyandarkan diri pada prinsip utama serta fungsi utama
sebuah iklan.Tentunya kita telah mengetahui bahwa iklan berfungsi sebagai alat
informatif dan persuasif. Iklan yang sesuai dengan etika binis adalah iklan
yang penyampaiannya kepada masyarakat sesuai dengan kebenaran, artinya apa-apa
yang diinformasikan melalui iklan tersebut memang pada kenyataannya adalah
benar.
- Makna Etis Menipu dalam Iklan
Selain itu, manipulasi dalam periklanan
juga merupakan hal yang cukup merugikan bagi konsumen. Manipulasi disini
diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh si pengiklan terhadap si
konsumen untuk membeli produk yang dihasilkan.
Fungsi iklan pada akhirnya membentuk citra
sebuah produk dan perusahaan dimata masyarakat.
Citra ini terbentuk oleh kesesuain antara
kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan informasi yang disampaikan
dalam iklan. Prinsip etika bisnis yang paling relefan dalam hal ini adalah
nilai kejujuran. Dengan demikian, iklan yang membuat pernyataan salah atau
tidak benar dengan maksud memperdaya konsumen adalah sebuah tipuan.
- Kebebasan Konsumen
Menurut John F. Kenedy ada beberapa hak
dasar konsumen yaitu :
a.
Hak
akan keselamatan
b.
Hak
untuk mendapatkan informasi
c.
Hak
untuk memilih
d.
Hak
untuk didengar
e.
Hak
untuk menikmati lingkungan yang bersih.
Konsumen merupakan stakeholder yang
sangat hakiki dalam bisnis modern. Bisnis tidak mungkin berjalan, kalau tidak
ada konsumen yang menggunakan produk atau jasa yang di buat dan ditawarkan oleh
bisnis.
Konsumen harus diperlakukan dengan
baik secara moral, tidak saja merupakan tuntutan etis, melainkan juga syarat
mutlak untuk mencapai keberhasilan dalam bisnis. Etika dalam praktek bisnis
sejalan dengan kesuksesan dalam berbisnis.
Ø Perhatian untuk
konsumen
a.
Hak
Atas Keamanaan
Banyak produk mengandung resiko tertentu
untuk konsumen, khususnya resiko untuk kesehatan dan keselamatan
b.
Hak
Atas Informasi
Konsumen berhak mengetahui segala
informasi yang relevan mengenai produk yang dibelinya, baik apa sesungguhnya
produk itu maupun bagaimana cara memakainya, maupun juga resiko yang menyertai
pemakainnya.
c.
Hak
Untuk Memilih
Dalam ekonomi pasar bebas di mana
kompetisi merupakan unsur hakiki, konsumen berhak untuk memilih antara pelbagai
produk dan jasa yang di
tawarkan.
BAB
XI
ETIKA PASAR BEBAS
- Keuntungan Moral Pasar bebas
·
Pertama,
system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang
sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
·
Kedua,
ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan
juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara
objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
·
Ketiga,
pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas
yang sehat dan fair.
·
Keempat,
dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih
mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
·
Kelima,
pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
- Peran Pemerintah
Syarat utama untuk
menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu
peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip
non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.
Dengan kata lain, syarat
utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan demikian syarat utama
bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang
adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada
aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan
setiap orang secara sama dan fair.
Maka siapa saja yang
melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan
dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari
stastus social dan ekonominya.
Bab XII
KASUS-KASUS
ARAHAN DOSEN
- Kasus Hak Pekerja
Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang
tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh
Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’
Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl
Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka
menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang
mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang
berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang
sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka
menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan
menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan
ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang
THR.
“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan
THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik
internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen
tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin
Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa
ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu,
Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan
buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree
Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini
mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan
yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena
perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh
yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya,
kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan
Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR
kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT
Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam
menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa
masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin
Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan
para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk
rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan
bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah
ini," tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil
pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang
perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke
pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com
usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa
kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan
masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan
secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang
baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan
perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada
empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan
peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya.
Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas
Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja
menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan
memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan
Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor
formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas
dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan
kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR.
“Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100
personel mediator,” tandas Saut Tambunan.
- Kasus Iklan Tidak Etis
Sebanyak 56 Biro Iklan Melakukan
Pelanggaran Etika.
Badan Pengawas Periklanan Persatuan
Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan
iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terakhir ini. Pelanggaran ini
berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang
terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan
menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua bilang baik, termurah, ini akan
membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar Ketua Badan Pengawas PPPI, FX
Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.
Dia mencontohkan iklan pada industri
telekomunikasi. Setiap operator telekomunikasi mengaku menawarkan tariff
termurah. Bahkan ada iklan yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah.
Juga ada iklan produk kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif.
“Tapi semua iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi
bisa merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.
Surat teguran dilayangkan setelah
Badan Pengawas PPPI menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan
masyarakat atau hasil pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI,
Badan pengawas PPPI melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan
kepada perusahaan non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung
tinggi etika beriklan.
Ridwan menyebutkan dari 149 kasus
yang ditangani Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus
di tahun 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44
kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39
kasus tak mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan
Musyawarah Etika PPPI.
Jumlah perusahaan periklanan yang
melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak
adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu
periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin
karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.
- Kasus Etika Pasar Bebas
Kasus Etika Bisnis Indomie Di Taiwan
Akhir-akhir ini makin banyak
dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang
mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada
pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan
ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang
mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama
perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran
etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan
yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di
Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari
produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan
untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya
bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie
adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat
tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat
(08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk
Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk
sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie
Kasus Indomie kini mendapat
perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai,
apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat
berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie
A Dessy Ratnaningtyas, seorang
praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu
methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan
pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya
ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik
sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah
juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie
ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga
berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia
yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi,
lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman
untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg
nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan
berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko
terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang
merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu
kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk
pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang
dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena
standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.