BAB V
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
1. Syarat bagi tanggung jawab moral
Dalam membahas prinsip-prinsip
etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung
jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan pelik yang harus
dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi bagi adanya tanggung jawab
moral. Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar
seseorang bertanggung jawab atas tindakannya. Ini sangat penting, karena tidak
sering kita menemukan orang yang mengatakan bahwa tindakan itu bukan tanggung
jawabku.Paling sedikit ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral.
Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan
sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia
bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari
tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru
relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral
atas tindakannya itu.Ini juga mengandaikan bahwa pelakunya tahu mengenai baik
dan buruk. Ia tahu bahwa tindakan atau prilaku tertentu secara moral buruk
sementara tindakan atau prilaku yang lain secara moral baik. Kalau seseorang
tidak tahu mengenai baik dan buruk secara moral, dia dengan sendirinya tidak
bisa punya tanggung jawab atas tindakannya. Ia dianggap sebagai innocent, orang
yang lugu, yang tak bersalah. Contoh yang paling relevan di sini adalah anak
kecil. Anak kecil tidak tahu mengenai baik dan buruk secara moral. Karena itu,
ucapan atau tindakan tertentu yang dilakukannya secara spontan, yang dalam
perspektif moral tidak baik, kasar atau jorok, sesungguhnya tidak punya
kualitas moral sama sekali. Sebabnya dia tidak tahu mengenai baik buruk secara
moral.
Dengan demikian, syarat
pertama bagi tanggung jawab moral atas suatu tindakan adalah bahwa tindakan itu
dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi yang kemampuan akal budinya
sudah matang dan dapat berfungsi secara normal. Pribadi itu paham betul akan
apa yang dilakukannya.Kedua, tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan
pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut
dari seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara
bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan,
secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya
orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas
tindakannya.Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan
tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan
bersedia melakukan tindakan itu.
Sehubungan dengan tanggung
jawab moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of alternate
possibilities. Menurut prinsip ini, seseorang bertanggung jawab moral atas
tindakan yang telah dilakukannya hanya kalau ia bisa bertindak secara lain.
Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara lain,
yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.
Menurut Harry Frankfurt, prinsip ini tidak sepenuhnya benar. Sebabnya,
seseorang masih bisa tetap bertanggung jawab atas tindakannya kalaupun ia tidak
punya kemungkinan lain untuk bertindak secara lain. Artinya, kalaupun tindakan
itu dilakukan di bawah ancaman sekalipun, misalnya, tetapi jika ia sendiri
memang mau melakukan tindakan itu, ia tetap bertanggung jawab atas tindakannya
2.
Status
perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan
hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum tertentu dan
disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu, keberadaannya
dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan
manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.Sebagai
badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki
oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu,
dan sebagainya. Sejalan dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajibanlegal
untuk menghormati hak legal perusahaan lain, yaitu tidak boleh merampas hak
perusahaan lain. Perusahaan hanyalah badan hukum, dan bukan pribadi. Sebagai
badan hukum perusahaan mempunyai hak dan kewajiban legal, tetapi tidak dengan
sendirinya berarti perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral.De
George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status
perusahaan. Pertama,pandangan legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai
sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum.Kedua,
pandangan legal-recognation yang tidak memusatkan perhatian pada status legal
perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan
produktif.Karena, menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentukan Negara
atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroprasi
sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya itu. Ini berarti, karena perusahaan
dibentuk untuk mencapai kepentingan para pendirinya, maka dalam aktivitasnya
perusahaan memang melayani masyarakat, tapi bukan itu tujuan utamanya.
Pelayanan masyarakat hanyalah saran untuk mencapai tujuannya, yaitu mencari
keuntungan.
Berdasarkan pemahaman mengenai
status perusahaan di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan memang mempunyai
tanggung jawab, tetapi hanya terbatas pada tanggung jawab legal, yaitu tanggung
jawab memenuhi aturan hukum yang ada.Dalam kerangka pemikiran bahwa tanggung
jawab hanya bisa dituntut dari pelaku yang tahu, bebas, dan mau, Milton
Friedman dengan tegas mengatakan bahwa hanya manusia yang mempunyai tanggung
jawab.
3.
Lingkup
tanggung jawab social
Pada tempat pertama harus
dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan
terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar
terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial
perusahaan mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah adalah baik bahwa
perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan
untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak lain,
termasuk kepentingan masyarakat luas.Konsep tanggung jawab sosial perusahaan
sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan di atas, bahwa
perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk manusia dan terdiri dari
manusia.
Ini menunjukkan sebagaimana
halnya manusia tidak bisa hidup tanpa orang lain, demikian pula perusahaan,
tidak bisa hidup, tidak bisa beroprasi, dan memperoleh keuntungan bisnis tanpa
pihak lain.Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi keterlibatan
perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial.
Pertama, karena perusahaan dan
seluruh karyawannya adalah bagian integral dari masyarakat setempat
Kedua, perusahaan telah
diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam
masyarakat tersebut dengan mendapat keuntungan bagi perusahaan tersebut.
Ketiga, dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial,
perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan
kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat
luas.
Keempat, dengan keterlibatan
sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan
masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima
kehadirannya dalam masyarakat tersebut.
4.
Argumen
yang menentukan keterlibatan social
Tujuan utama
Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya :
·
Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Adalah bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan
akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada akhirnya
akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pemimpin perusahaan.
Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang
ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh
pemimpin perusahaan.
·
Biaya
Keterlibatan Sosial Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab
sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat, alasanya, biaya yang
digunakan untuk keterlibatan sosial perusaan itu bukan biaya yang disediakan
oleh perusaahan itu,melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai
salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
·
Kurangnya
Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosia
5.
Argumen
yang mendukung perlunya keterlibatan social perusahaan
a.
Kebutuhan
dan harapan masyarakat yang semakin berubah Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan
untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat
yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut
berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis
modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak
bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan
sebesar-besarnya.
b.
Terbatasnya
sumber daya alam Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini
mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam
kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan
bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka,
bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam yang
terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga ikut melakukan kegiatan
sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.
c.
Lingkungan
sosial yang lebih baik Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang
mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini
punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral
dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
d.
Pertimbangan
tanggung jawab dan kekuasaan . Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung
jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu
pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini.
Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.
e.
Bisnis
mempunyai sumber-sumber daya yang berguna Argumen ini akan mengatakan bahwa
bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial
dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga
tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat
disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .
f.
Keuntungan
jangka panjang Argumen ini akan
menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan,
termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu
nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu
dalam jangka panjang
6.
Implementasi
tanggung jawab sosial perusahaan
Prinsip
utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa
struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan
ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.Strategi umumnya
menetapkan dan menggariskan arah yang akan ditempuh oleh perusahaan dalam
menjalankan kegiatan bisnisnya demi mencapai tujuan dan misi sesuai dengan
nilai yang dianut perusahaan itu.
Bab VI
KEADILAN DALAM BISNIS
1. Paham Tradisional mengenai
Keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hokum
b. Keadilan Komutatif
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan
ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi
semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang
sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan
baik.
2.
Keadilan
Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan
keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung
terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang
sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan
menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa
menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang
mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk
dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan
diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral
harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang
menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
3.
TEORI
KEADILAN ADAM SMIT
a. Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan
orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip
ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan
dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana
ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam
bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah
sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat
luas.
b. Prinsip Non-Interventi
Yaitu prinsip tidak ikut campur
tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan
kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur
tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun
akan merupakan pelanggaran thd hak orang yang merupakan suatu harm (kerugian)
dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah
dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi
setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah
akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan
pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan
dianggap sebagi tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu
tsb, khususnya hak atas kebebasan
c. Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang
yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan
penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang
antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara
harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg
mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri
dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga
pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam
transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada
tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada
tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen
sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan
seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing
dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam
bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar
terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga
pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan
melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi
produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang
dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan
semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen
lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik
untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah
dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara
produsen dirugikan
4.
TEORI
KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWL
Pasar memberi kebebasan dan
peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah
satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh
sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai
makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan
yg fair.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
a. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap
orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling
luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua
orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
b. Prinsip Perbedaan (Difference
Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus
diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut adalah :
·
Menguntungkan
mereka yg paling kurang beruntung dan
·
Sesuai
dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan
kesempatan yg sama.
Jalan
keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah
dgn mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok
yang tidak beruntung.
Sumber
: